AD (728x90)

Blogroll

Kamis, 12 September 2013

:: Suka Memainkan Kemaluan Sendiri ::

Share it Please
Apakah hukum memainkan kemaluan dengan tangan sendiri?

Dikirim dari iPod saya

Dari: Fatur

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Diantara kesimpulan yang sering kami tegaskan, onani hukumnya haram. Baik sampai keluar mani maupun tidak sampai keluar mani. Selama ada usaha untuk melakukan orgasme di luar jalan yang diizinkan syariat, statusnya terlarang. Allah berfirman,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ* إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. (QS. Al-Mukminun: 5 – 6)

Allah menyebutkan beberapa sifat orang yang beriman. Diantaranya adalah menjaga kemaluan, dan tidak menyalurkan syahwatnya kecuali kepada istri atau budaknya. Jika disalurkan pada hal yang halal, mereka dalam hal ini tiada tercela. Artinya jika itu disalurkan pada hal yang tidak dalal, maka termasuk perbuatan tercela.

Kemudian, jika ada perbuatan yang status hukumnya terlarang, maka syariat menutup rapat setiap celah yang mengantarkan kepada perbuatan haram itu. Ketika syariat mengharamkan zina, syariat juga melarang semua sebab yang bisa mengantarkan terjadinya zina. Ketika syariat mengharamkan khamr, syariat juga melarang semua aktivitas yang membantu pelanggaran minum khamr. Dalam kajian ushul fiqh, semacam ini diistilahkan dengan saddud dzara’i, menutup segala peluang yang bisa mengantarkan terjadinya sesuatu yang dilarang.

Karena alasan ini, bermain kemaluan hingga menaikkan syahwat, meskipun tidak ada niat untuk onani, hukumnya terlarang. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah pernah dilontarkan pertanyaan yang sama, jawaban tim fatwa,

وأما العبث بالذكر حتى الإنزال دون قصد.. فإن كان مراد السائل فعل ذلك على سبيل التشهي ولكن دون قصد الإنزال فهذا أيضا لا يجوز

“Bermain kemaluan hingga keluar mani tanpa maksud onani.., jika maksud penanya dia melakukan itu untuk membangkitkan syahwat, namun tidak ada niat untuk onani, semacam ini juga tidak boleh dilakukan.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 110164)

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Permalink: http://www.konsultasisyariah.com/hukum-memainkan-kemaluan-sendiri/

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

© 2013 Programmer Muslim. All rights resevered. Designed by Templateism